Tindakan pencegahan untuk digunakan
Presentasi formulir izin penggunaan
Saat menggunakan fasilitas pada hari acara, harap tunjukkan formulir otorisasi penggunaan di meja penerima tamu.
Selain itu, harap hubungi meja penerima tamu setelah selesai.
Ketaatan yang ketat terhadap waktu penggunaan
Waktu pemakaian meliputi waktu persiapan, keluar masuknya penonton, dan waktu bersih-bersih, mohon diperhatikan dengan seksama.
Ketaatan yang ketat terhadap kapasitas
Di bawah Undang-Undang Pemadam Kebakaran, dilarang menggunakan lebih dari kapasitas masing-masing fasilitas, jadi harap amati dengan ketat kapasitasnya.
Manajemen di tempat
- Harap beri tahu pengunjung (pengguna) sebelumnya tentang toilet, air mancur minum, pintu keluar darurat, dll.
- Tolong jangan mencemari fasilitas.Jika kotor, harap bersihkan sebelum Anda selesai menggunakannya.
- Bunka Kaikan dan Green Hall tidak akan bertanggung jawab atas pencurian, dll. di fasilitas, dll., jadi harap lakukan tindakan untuk mencegah pencurian, seperti menggunakan loker atau menugaskan petugas.
- Ayo bawa pulang sampahmu.
Restorasi
- Setelah menggunakan fasilitas, harap kembalikan fasilitas dan peralatan insidental ke keadaan semula.
- Jika Anda merusak atau kehilangan fasilitas atau perlengkapan Bunka Kaikan atau Green Hall, Anda akan diminta untuk memberikan kompensasi dengan jumlah yang setara.
Larangan pengalihan hak pakai
Fasilitas dan peralatan yang telah disetujui tidak boleh digunakan untuk tujuan selain penggunaan yang dimaksudkan, atau hak untuk menggunakan tidak boleh dialihkan atau disewakan kembali.
Larangan kartu pos, dll.
Dilarang keras memposting tanpa persetujuan Bunka Kaikan dan Green Hall, serta menempelkan stiker dan paku di dinding, pilar, jendela, pintu, dll.
penggunaan api
Dilarang keras menggunakan api terbuka dengan alasan apapun.
Penanganan makanan di acara, dll.
Jika Anda berencana untuk sementara menyiapkan dan menyajikan makanan di acara-acara, dll., atau menjual makanan, diperlukan izin usaha atau pemberitahuan.Penyelenggara acara harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Puskesmas, dan jika sudah mendapat izin, maka serahkan izinnya.Fasilitas ini tidak bertanggung jawab atas masalah apa pun yang terjadi selama pengoperasian yang tidak sah.
*Memanaskan dan menyajikan makanan juga termasuk dalam kategori memasak (silakan hubungi pusat kesehatan masyarakat untuk rinciannya)
Perlengkapan bawaan, dll.
Dilarang keras membawa masuk (termasuk pengiriman ke rumah) barang yang digunakan untuk acara sebelum waktu penggunaan, atau meninggalkannya tanpa pengawasan setelah digunakan.Selain itu, terdapat fasilitas yang melarang penggunaan amplifier, drum Jepang, dll., jadi silakan berkonsultasi dengan kami.
Pertimbangan volume
Karena struktur fasilitas, suara dan getaran mudah ditransmisikan ke luar, sehingga ada ruangan yang tidak dapat digunakan tergantung isinya.Silakan hubungi masing-masing fasilitas terlebih dahulu.yang lain,"Tentang instrumen yang dapat digunakan"Mohon konfirmasi.
Pertimbangan lain
- Pembatalan persetujuan penggunaan
Dalam kasus berikut, penggunaan dapat dibatalkan, ditangguhkan, atau dibatasi meskipun penggunaan telah disetujui.
- Saat melanggar tata cara dan peraturan Pusat Kebudayaan Lingkungan Itabashi.
- Saat melanggar Tata Cara dan Peraturan Aula Hijau Lingkungan Itabashi.
- Ketika tujuan atau kondisi penggunaan dilanggar.
- Ketika disadari bahwa ada resiko merugikan ketertiban umum dan moral yang baik.
- Ketika Bunka Kaikan atau Green Hall tidak dapat digunakan karena bencana atau kecelakaan lainnya.
- Ketika kepala bangsal menganggapnya sangat perlu karena pekerjaan konstruksi atau alasan lain.
untuk melindungi
Penyelenggara diminta untuk mematuhi aturan berikut dan memastikan bahwa pengunjung (pengguna) mengetahuinya.
- Jangan menggunakan atau memasuki fasilitas yang tidak sah.
- Dilarang membawa barang atau binatang yang berbahaya atau najis.
- Mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan pengunjung.
- Jangan makan atau minum di luar area yang ditentukan.
- Merokok tidak diizinkan di tempat.
- Jangan meminta sumbangan, memajang atau menjual barang, atau menawarkan untuk menjual makanan atau minuman tanpa izin.
- Selain itu, kegiatan komersial, penyebaran selebaran, dan ajakan di luar tempat (ruangan) dilarang.
- Jangan mengganggu orang lain dengan membuat kegaduhan, berteriak, atau menggunakan kekerasan.
- Ikuti instruksi staf lain.